Selasa, 16 Jun 2026 03:17 WIB

Kedapatan Bawa Hasil Curian, Duo Bocil Komplotan Curanmor Asal Surabaya Nangis

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang masih berusia remaja yang kerap mengobok-obok kawasan Tambaksari Surabaya ditangkap polisi. Dalam penyidikan mereka menangis (mewek) menyesali perbuatannya.

Kedua bocil ini yakni ialah MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dua remaja tersebut mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran.

“Kami mendapat laporan dari korban, lalu menyelidiki hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Mirzal, Senin (22/5/2023).

Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya utara, yakni mengarah ke arah Madura.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

“Kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan korban yang digunakan oleh pelaku. Kemudian MRF dan RR kami berhentikan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

“Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak, dugaan kami benar bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” tuturnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya hanya tampak merunduk dan merenungi aksinya itu. Bahkan keduanya menangis ketika diinterogasi oleh penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya.

sedangkan dari pengakuannya keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi. “Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya.

MRF dan RR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.