Pria di Bojonegoro Curi Uang Ratusan Juta Milik Juragannya yang Pergi Taraweh
- Penulis : Misbahul Munir
- | Kamis, 06 Apr 2023 16:05 WIB
jatimnow.com - Seorang pria ditangkap Tim Satreskrim Polres Bojonegoro karena teridentifikasi mencuri uang dan perhiasan emas di rumah juragannya, Sri Rahayu, warga Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen.
Pria itu berinisial SA (30), warga Kecamatan Balen. Dalam aksinya, dia menggasak uang tunai dan gelang emas milik korban dengan total kerugian senilai Rp146 juta.
Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro
Pencurian itu diketahui korban, saat ia hendak membayar tagihan kepada rekan kerjanya. Di mana sehari sebelumnya, uang tersebut telah disiapkan dan disimpan dalam lemari. Mendapati uangnya raib, korban melapor ke Polsek Balen.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, berdasarkan laporan dan keterangan dari korban, Satreskrim Polres Bojonegoro dan Polsek Balen langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat diamankan.
"Dari hasil penyelidikan dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil diamankan," tegas Rogib, Kamis (6/3/2023).
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Rogib menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal korban dan keluarganya melaksanakan taraweh.
"Jadi pelaku ini tidak lain adalah merupakan karyawan atau orang yang berkerja pada korban, sehingga ia tahu persis kondisi di rumah korban," beber Rogib.
Sementara tersangka SA mengaku spontan melakukan pencurian, setelah melihat sendiri uang dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi
"Tidak ada motif apa-apa, hanya spontan lihat uang banyak kemudian ingin memilikinya," aku dia.
Penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp128 juta, sebuah gelang emas senilai Rp 16.400.000 milik korban yang dicuri, beserta beberapa potong pakaian juga 1 unit motor Vixion milik pelaku.
Editor : Narendra Bakrie