Rabu, 17 Jun 2026 12:48 WIB

Perusahaan di Bojonegoro Wajib Beri THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Bila Tidak...

Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan agar perusahaan di wilayahnya memberihkan (THR) kepada pekerjanya, maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet melalui Mediator Hubungan Perindustrian, Rafiuddin Fathoni mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Menurut Thoni, pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Pemberian tunjangan keagamaan atau THR ini adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, baik pekerjaan kontrak maupun tenaga kerja tetap," ujar Thoni, Rabu (5/4/2023).

Adapun besaran tunjangan yang harus diberikan, lanjut Thoni, dalam surat tersebut dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, harus diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah (gaji).

Kemudian bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Penghitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah (gaji).

"Tunjangan keagamaan atau THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil," tegasnya.

Baca Juga: Warga Nganjuk Menangis saat Prabowo Resmikan Museum Pejuang Buruh Marsinah

Thoni menambahkan, saat ini tercatat ada sekitar 60 perusahaan besar di Bojonegoro, baik pabrik industri dan jasa. Perusahaan tersebut menyerap sekitar 49 ribu tenaga kerja.

"Data tersebut dapat berubah. Paling banyak penyerapan tenaga kerja yakni industri rokok dan pabrik pembuatan alas kaki (sepatu/sandal)," bebernya.

Sedangkan terkait pengawasan pemberian THR, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disperinaker, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kegiatan rencana pembayaran THR paling lambat 10 April 2023, termasuk melaporkan pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

"Kami (Disperinaker) juga sampaikan sosialisasi pada perusahaan baik secara virtual maupun datang langsung. Kami berharap agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," tambahnya.

Sementara bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administratif yang erat kaitannya dengan perizinan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.