Sabtu, 13 Jun 2026 09:39 WIB

DPRD Proyeksikan Perda Pemakaian Sampah Plastik di Surabaya

Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Josiah Michael. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Josiah Michael. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael membeberkan tengah menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah Tentang Sampah Permukiman. Perda ini juga akan mengatur tentang teknis pemakaian sampah plastik rumah tangga.

"Raperda ini masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) tahun 2023, sebagai Raperda usulan DPRD," ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Lebih lanjut legislator PSI Surabaya ini menambahkan bahwa dalam penyusunan draft Raperda itu nantinya, diharapkan juga mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik.

"Dalam raperda ini saya juga meminta agar pelarangan kantong plastik juga diatur dalam perda, mengingat aturan ini ada dalam perwali. Nanti di dalam aturan ini juga termasuk larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja," terangnya.

Menurut dia, pengolahan sampah di TPA harus ramah lingkungan. Selain asap pembakaran, hasil pembakaran sampah juga harus ramah lingkungan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Sistem dari incenerator harus tertutup, supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi," imbuhnya.

Dari catatannya sampah yang dihasilkan warga Surabaya setiap hari mencapai 1.600 ton. Sedangkan incenerator yang ada saat ini hanya mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari.

"Jadi kapasitas incenerator ini masih kurang. Kami semua berharap, tidak ada lagi gunung sampah. Pengadaan incenerator sekitar Rp1,6 triliun, bisa dilaksanakan secara multi years," ujarnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Nantinya Raperda Tentang Sampah Permukiman akan digabungkan dengan Perda No 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

"Saya lihat ada kemiripan dari raperda yang sedang digodok dengan Perda No. 1 tahun 2019. Supaya tidak membuat masyarakat bingung, dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan digabung saja," pungkasnya.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.