Jumat, 19 Jun 2026 22:17 WIB

Optimalkan Peran Analis Hukum, Kemenkumham Jatim Gelar Pembinaan dan Evaluasi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 17 Mar 2023 15:19 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mendorong Pejabat Fungsional Analis Hukum agar mengoptimalkan perannya. Terutama dalam fasilitasi, analisis dan evaluasi produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Aula Raden Wijaya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy. Selain itu, ada pula koordinator Kelompok Substansi Polhukam Kesra BPHN dan Pejabat Fungsional Analis Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Pemerintahan Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Menurut Imam, kegiatan ini merupakan agenda penting sebagai media diskusi para Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memperoleh pencerahan dan pemahaman yang komprehensif.

"Kami berharap bisa meningkatkan keahlian dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengambil peran dalam menjalankan tugas dan fungsi ini secara profesional. Karena menurutnya saat ini, kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merujuk pada permohonan dari pemkab/pemkot serta pemprov.

Kemenkumham Jatim saat menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum DaerahKemenkumham Jatim saat menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegas Imam.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya Capai 36 Kloter, Ada 23 Kursi Kosong

Selain itu, lanjut Imam, ketentuan UU tersebut juga mengamanatkan peran bagi analis hukum untuk dapat diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut membuat legal standing dari analis hukum menjadi jelas dalam keterlibatannya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami harap analis hukum bisa bersinergi dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan," harapnya.

Hal ini juga tentunya menjadi tambahan tanggung jawab kanwil. Tidak hanya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, melainkan juga pejabat analis hukum untuk melaksanakan tugas tersebut secara harmoni dengan memadukan sinergitas keahlian kedua jabatan fungsional tersebut.

Baca Juga: Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China

"Tahapan ini penting dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan produk hukum daerah yang telah diundangkan telah sesuai, sejalan dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia," tandas Imam.

Untuk itu, katanya, perlunya kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini diikuti dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia tenaga fungsional analis hukum yang kompeten, agar dapat mengemban amanah tersebut dengan baik.

"Tujuan besarnya adalah terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," pungkas Imam.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.