Minggu, 21 Jun 2026 04:59 WIB

Eksekusi 10 Rumah di Kota Kediri Terkait Rencana Pengembangan IAIN?

Kampus IAIN Kediri yang berbatasan langsung dengan bangunan sengketa yang sudah rata dengan tanah. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kampus IAIN Kediri yang berbatasan langsung dengan bangunan sengketa yang sudah rata dengan tanah. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, yang sempat diwarnai penolakan, Rabu (15/3/2023) kemarin dituding berkaitan dengan rencana pengembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Seperti diketahui, 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itu yang mendasari munculnya tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak IAIN yang menginginkan tanah tersebut.

Baca Juga: Warga Kediri Serbu Perahu Tambang Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I

Namun, kuasa hukum dari Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah, Suwandi SH tegas membantah tudingan tersebut. Perwakilan para pemohon ini menyebut sengketa murni karena persoalan pribadi soal waris.

"Perkara persengketaan yang ada di Rejomulyo, antara para penggugat dan tergugat, Emi dan kawan-kawan, dan Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu dari personal individu. Jadi tidak ada kaitannya dengan IAIN dan lembaga-lembaga lainnya," kata Suwandi SH, Kamis (16/3/2023).

"Jadi kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan aja lokasinya berdampingan,” tambahnya.

Menurut Suwandi, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini. Salah satu keluarga bergeming dan tetap menggelar pengajian saat bangunan lain dihancurkan oleh alat berat.

Baca Juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Mbak Wali

Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah SH, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Namun, Suwandi SH menyebut 5 SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” jelas Suwandi.

Baca Juga: Jalan Kawi Kota Kediri Ditutup Mulai 5 Mei, Simak Rute Alternatifnya

“Jadi semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luas lahan mencapai 2.597 meter persegi.

Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Sebelum eksekusi Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine juga menyebut telah melakukan seluruh prosedur sebelum eksekusi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.