Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Tak Lolos Verifikasi, Ketua DPD Golkar Blitar Laporkan KPU ke Panwaslu

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 14 Agu 2018 13:10 WIB
Kantor Panwaslu Blitar
Kantor Panwaslu Blitar

jatimnow.com - Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pelaksanaan verifikasi berkas Bacaleg, Edy Muklison, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar melapor ke Panwaslu.

Ia mengajukan sengketa terhadap KPU Kabupaten Blitar setelah dirinya dinyatakan TMS karena disebut sebagai eks napi korupsi.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Baginya, penetapan eks napi korupsi bukan wewenang KPU Kabupaten Blitar. Hal itu tertuang pada pasal 4 PKPU No. 20 tahun 2018, yang menurutnya penetapan eks napi korupsi merupakan ranah partai politik.

Selain itu dalam pasal 7 dan 8 PKPU yang sama, tidak tercantum larangan napi eks korupsi nyaleg.

"Pasal 4 menyatakan, partai politik dalam menyeleksi bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil dan narkoba. Jadi itu ranah Parpol bukan KPU," kata Edy, Selasa (14/08/2018).

Lanjut Edy, hasil putusan tipikor Surabaya namanya tidak sesuai dengan E-KTP. Ada dua nama yang dicantumkan oleh pengadilan yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison. Sesuai E-KTP, kedua nama itu bukan namanya.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Sesuai pasal 18 PKPU harus sesuai KTP elektronik. Nama saya itu Edy Muklison bukan dua nama itu. Ini harusnya diklarifikasi ke pengadilan. Dalam pasal 197 KUHAP, kesalahan nama bisa berakibat fatal demi hukum," ungkap dia.

Informasi yang dihimpun, Edy Muklison dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005 saat menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Dia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudi mengatakan telah menerima laporan ini. Proses selanjutnya akan melakukan verifikasi.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Panwaslu memiliki waktu 12 hari untuk proses ini. Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi antara penggugat dengan KPU Kabupaten Blitar.

"Kami lakukan verifikasi dari berkas persyaratan. Jika dinyatakan lengkap akan kami register. Lalu dijadwalkan untuk proses mediasi. Jika tak ada titik temu akan dilakukan proses ajudikasi," ungkap dia.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.