Minggu, 14 Jun 2026 08:46 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Restorative Justice Kasus Kekerasan Pertama 2023

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 06 Mar 2023 16:00 WIB
Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar restorative justice perkara tindak kekerasan. Upaya perdamaian antara kedua belah pihak itu dilaksanakan di rumah Restoratif Justice Sakera Gemuyu di Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (6/3/2023).

"Ini adalah restorative justice pertama di tahun 2023 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," jelas Kasi Pidum Kejari Kabuapaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Diketahui, tersangka dalam perkara kekerasan itu bernama Warjono Aji (46), warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban adalah tetangga terdakwa yang bernama Risa Tri Utami (25), tercatat sebagai warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Yusuf menerangkan, awalnya korban menggadaikan sepeda motornya kepada tersangka senilai Rp1,5 juta. Setelah sekian hari, korban yang butuh kendaraan sepeda motor datang ke rumah tersangka membawa sejumlah uang untuk menebus sepeda motornya.

Karena uang yang dibawa korban kurang dari nilai terhutang gadai yakni Rp1,5 juta, akhirnya tersangka hanya menyerahkan sepeda motornya saja. Sedangkan STNK motor korban ditahan tersangka, menunggu pembayaran hutang korban lunas, baru diberikan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Korban yang tidak puas pun kemudian marah mengambil paksa STNK-nya di dalam tas tersangka.

"Karena korban mengambil paksa, tersangka pun marah dan menampar pipi korban hingga korban terjatuh. Kemudian menyeretnya keluar. Setelah itu, tersangka menyerahkan STNK korban," ungkapnya.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian kekerasan itu ke polisi. Hingga kemudian ia ditetapkan tersangka dan berkas penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Kejaksaan yang kemudian memediasi kedua belah pihak, dan bersepakat dilakukan restorative justice.

"Selain kedua belah pihak berdamai dan terdakwa sudah memberikan santunan perawatan luka lecet korban, upaya restorative justice ini kita ambil karena tersangka belum pernah ditahan dan ia adalah sosok tulang punggung keluarga," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.