Minggu, 14 Jun 2026 09:33 WIB

Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

Sindikat perdagangan senpi ilegal antar provinsi dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sindikat perdagangan senpi ilegal antar provinsi dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal antar provinsi di Indonesia digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Lima pistol, empat senjata laras panjang, dan ratusan butir peluru tajam disita.

Sindikat ini dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, setelah mendapat aduan dari salah satu perusahaan ekspedisi. Mereka curiga adanya temuan pistol merek G2 Combad tanpa nomor seri pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Dari penyelidikan, pengirim senpi ilegal tersebut berinisial TS (34) yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. TS diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kabupaten Blitar.

"Tersangka TS ini akhirnya mengakui bahwa yang mengirim senpi jenis Pistol Combad merk G2 ini adalah dia. Dia dapat orderan dari inisial A yang ada di Jakarta untuk dikirim ke orang dengan inisial T di Makassar," papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Sementara dari pengakuan TS, dirinya juga pernah melakukan transaksi senpi ilegal kepada beberapa orang di Kabupaten Blitar.

"Dari tersangka TS kami mengembangkan penyelidikan, sehingga didapati dua nama lagi sebagai pembeli yakni EK (45) dan AS (32) yang juga warga Kabupaten Blitar," jelas Kusumo.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Dari ketiga tersangka, penyidik menyita pistol Glock, laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, senapan softgun jenis AK-102, laras panjang jenis airgun merek Cobra, pistol merek Zoraki 914, pistol merek Zoraki 917, pistol revolver SW kaliber 22mm.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.