Penyelundupan Sabu dalam Boks Makan ke Lapas Malang Digagalkan
- Penulis : Achmad Titan
- | Rabu, 15 Feb 2023 18:36 WIB
jatimnow.com - Penyelundupan sabu dalam boks makan oleh pengamen berinisial AF digagalkan petugas Lapas Klas I Malang, Rabu (15/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Imam Jauhari menyebut, petugas Lapas Malang mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 16,6 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Petugas menyerahkan AF ke penyidik Polresta Malang. Meski pelaku membawa anak kecil, kami tegaskan tak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika. Apalagi diselundupkan ke dalam lapas atau rutan," tegas Imam tertulis.
Sementara Kalapas Malang, Heri Azhari menjelaskan bahwa penggagalan itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa pengunjung.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makanan berupa ayam, tempe dan tahu goreng. Di bawah tempat makanan ditemukan diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip," papar Heri.
Heri menyebut bahwa AF mengaku hanya mendapat titipan dari seseorang tidak dikenal. Pengamen itu mengaku mendapat titipan dari pengemudi mobil.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
"Dia diiming-imingi imbalan uang Rp100 ribu. AF jga mengaku bahwa selama ini dirinya menjadi penyalahguna narkoba. Tadi kami tanya, ternyata dia ngaku kalau habis mengonsumsi sabu. Selanjutnya kami serahkan ke petugas kepolisian untuk pendalaman," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-55780-penyelundupan-sabu-dalam-boks-makan-ke-lapas-malang-digagalkan