Kamis, 18 Jun 2026 16:55 WIB

Cinta Ditolak Lalu Ancam Wanita Pujaan, Mahasiswa asal Lamongan Dibui 2 Tahun

Mahasiswa asal Lamongan saat menjalani sidang vonis (Foto: Kejari Kota Batu)
Mahasiswa asal Lamongan saat menjalani sidang vonis (Foto: Kejari Kota Batu)

jatimnow.com - Mahasiswa asal Lamongan dipenjara dua tahun hanya karena cintanya ditolak hingga tidak bisa mengendalikan jarinya saat mengirimkan sebuah pesan ke wanita pujaannya di Kota Batu.

Hukuman dua tahun itu dijatuhkan kepada KN (26), oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Vonis itu dijatuhkan setelah terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman usai cintanya ditolak dan sang wanita pujaan tidak mau diajak jalan-jalan.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan pembacaan putusan perkara informasi dan transaksi elektronik, terdakwa dikenakan hukuman penjara 2 tahun.

"Terdakwa asalnya dari Lamongan. Dia di sini menuntut ilmu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Dia mengancam korban DO akan membakar gerobak milik keluarganya," ungkap Edi, Rabu (1/2/2023).

Edi menjelaskan, kejadian bermula saat terdakwa dan korban berkenalan lewat media sosial pada Agustus 2022. Kemudian pada 4 September, keduanya kencan pertama di Kota Batu dengan berkeliling menaiki motor. Pertemuan pertama itu dirasa sangat menyenangkan.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Akhirnya mereka melakukan kencan kedua pada 9 September. Pada momen kedua itu, terdakwa memberanikan diri untuk menyatakan cinta. Namun sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan alias ditolak korban," tambahnya.

Setelah peristiwa kurang mengenakan itu, terdakwa masih kembali mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun kali ini ajakannya ditolak. Sejak penolakan itu, hingga 11 September, terdakwa terus-terusan mengancam korban melalui pesan WhatsApp.

"Selain mengancam membakar gerobak, terdakwa juga mengancam akan menghancurkan kehidupan keluarga korban. Ternyata ancaman itu bukan hanya sebatas pesan singkat saja. Pada 11 September sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban dan membakar gerobak milik ayah korban," ungkap Edi.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

Setelahnya, terdakwa juga melayangkan ancaman akan membakar rumah korban.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Undang-undang (UU) Transaksi Elektronik, perusakan dan pengancaman," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.