Kamis, 18 Jun 2026 08:43 WIB

Santri yang Bikin Temannya Terbakar hingga Meninggal Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 31 Jan 2023 19:58 WIB
Santri yang sebabkan temannya terbakar hingga meninggal di Pasuruan usai menjalani sidang (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Santri yang sebabkan temannya terbakar hingga meninggal di Pasuruan usai menjalani sidang (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - MHM (16), santri Ponpes Al-Berr Pasuruan yang menyebabkan santri lain berinisial INF (13) terbakar hingga meninggal dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Selasa (31/1/2023) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, dalam sidang tuntutan itu, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara," jelas Yusuf.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

JPU juga menambahkan hukuman kepada MHM dengan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Menurut Yusuf, terdapat tiga poin yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Ketiga, mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga: Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Api Muncul dari Area Lemari Es Apotek

Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.