Santri yang Bikin Temannya Terbakar hingga Meninggal Dituntut 5 Tahun Penjara
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 31 Jan 2023 19:58 WIB
jatimnow.com - MHM (16), santri Ponpes Al-Berr Pasuruan yang menyebabkan santri lain berinisial INF (13) terbakar hingga meninggal dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Selasa (31/1/2023) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.
Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, dalam sidang tuntutan itu, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara," jelas Yusuf.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
JPU juga menambahkan hukuman kepada MHM dengan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Menurut Yusuf, terdapat tiga poin yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Ketiga, mengakibatkan anak meninggal dunia.
Baca Juga: Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Api Muncul dari Area Lemari Es Apotek
Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie