Minggu, 14 Jun 2026 10:53 WIB

Penyelundupan 23 Kontainer Pakaian Bekas Impor Berhasil Digagalkan

  • Penulis :
  • | Rabu, 08 Agu 2018 22:29 WIB
Laksamana Pertama TNI Edwin (dua dari kanan) menunjukkan pakaian bekas impor/Foto: Narendra Bakrie
Laksamana Pertama TNI Edwin (dua dari kanan) menunjukkan pakaian bekas impor/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) mengamankan sebuah kapal yang membawa 23 kontainer berisi pakaian bekas impor yang hendak diseludupkan ke Surabaya. 

Kapal yang diamankan tersebut adalah Kapal Motor (KM) Mentari Crystal di APTS (Alur Pelayaran Timur Surabaya) dekat pelabuhan di Waingapu, NTT. 

Baca Juga: KRI Bima Suci Lanjut Etape 5, Misi Diplomasi Maritim Berlanjut

"Jadi, mereka menggunakan modus baru dengan transit di pelabuhan antara Waingapu untuk kemudian akan dibawa ke Surabaya," Komandan Lantamal V, Laksamana Pertama TNI Edwin, Rabu (8/8/2018). 

Edwin memaparkan, 23 kontainer itu berisi 4.616 ball press pakaian dan sepatu bekas yang diketahui diimpor dari China dan Taiwan. 23 Kontainer tersebut saat ini sudah diamankan Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak   Timur, Surabaya.

"Kami juga sudah mengamankan KM Mentari Cyristal yang membawa pakaian bekas impor ini," tegas Edwin. 

Kapal itu sendiri, lanjut Edwin, digiring KRI Hiu-634 bekerjasama dengan SFQR Lantamal V yang terdiri dari Satrol, Tim Intel dan Diskum. "Kita sedang dalami pemilik barangnya. Sudah ada yang kita target," tambahnya. 

Selain itu, pendalaman terhadap kegiatan ini juga terus dilakukan. Lantamal V juga bakal mengecek keterlibatan pihak-pihak yang ada di belakang untuk penyelundupan pakaian bekas ini ke Surabaya. Begitu pula dengan titik distribusi pakaian-pakaian bekas impor ini. 

Baca Juga: Bangun Mental Petarung , Pangkoarmada II Ikuti Pengarahan Strategis TNI AL

"Jika ditafsir, nilai pakain bekas impor ini mencapai Rp 11 miliar," tandas Edwin. 

Edwin menambahkan  praktek itu melanggar UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 51 tahun 2015 tentang larangan mengimpor barang bekas ke Indonesia.

Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

 

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi Koarmada II Hadiri Halal Bihalal PPAL di Surabaya

Reporter : Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.