Kamis, 18 Jun 2026 10:53 WIB

Aset Penjual Pentol Surabaya jadi Barang Bukti Polsek Kenjeran, Kenapa Sih?

Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo melihat barang bukti yang disita dari penjual pentol. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo melihat barang bukti yang disita dari penjual pentol. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria penjual pentol di Surabaya diringkus anggota Polsek Kenjeran. Beragam peralatan memasak, seperti dandang, irus, dan berbagai perlengkapan yang lain, turut dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolsek Kenjeran, Surabaya, Kamis (26/1/23)

Penangkapan penjual pentol yang berinisial MJPA (34) warga Jalan Ambengan Selatan. Ia ditangkap lantaran terlibat perkara penipuan terhadap juaragannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

MJPA dilaporkan setelah membawa kabur sejumlah aset penjualan pentol yang meliputi satu unit motor dan peralatan memasak juragannya berinisal SUD (26).

Kapolsek Kenjeran, Kompol Adi Purboyo mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan baru. Saat itu pelaku baru saja mendaftar sebagai pegawai dan langsung diterima.

"Baru saja diterima bekerja, dan saat difasilitasi satu kendaraan bermotor dan rombong, pelaku membawa kabur dan tidak mengembalikannya kepada pihak korban," kata Ardi, Kamis (26/1/23).

Menurut Ardi, pelaku merupakan residivis curanmor di Tambaksari yang baru saja keluar pada Juli 2022 lalu. Namun kali ini pelaku modusnya melamar sebagai penjual pentol, pelaku sudah memblokir nomor handphone korban.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Modus pelaku mendaftar kerja lalu membawa kabur satu unit motor, laba, dan alat-alat masak yang diduga direncanakan bersama mertua pelaku," jelasnya.

Karena, lanjut Ardi, di saat pelaku diringkus di kediamannya hanya terdapat alat-alat masak. Pelaku mengaku kalau motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi L 2398 FV sudah dibawa mertuanya.

"Pelaku mengaku motor SUD dibawa kabur mertuanya dan tidak diketahui, diuangkan atau tidak. Sebab MJPA mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari mertuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Balasan setimpal bagi MJPA adalah dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan untuk mertua MJPA berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

"Mertua masih dalam tahap pengejaran dan pendalaman, sedangkan MJPA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.