Sabtu, 20 Jun 2026 07:01 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 24 Jan 2023 14:57 WIB
Suasana sidang agenda eksepsi tiga polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan di ruang cakra PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Suasana sidang agenda eksepsi tiga polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan di ruang cakra PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023). Kali ini, sidang memasuki agenda eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa anggota polisi.

Dalam pengajuan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak. JPU juga memprotes keterlibatan Bidang Hukum Polda Jatim yang jadi pengacara para terdakwa.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

"Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat. Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili (menjadi kuasa hukum terdakwa)," tegas JPU Rahmat Hary Basuki di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam pengajuan itu, JPU juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, rapuh dan meraba-raba.

"Secara tegas kami (JPU) telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif. Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan," jelas JPU Rahmat.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Secara umum, pasal-pasal yang dikenakan jelas dan tegas masuk dalam delik materiil, yaitu menitikberatkan pada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya suatu peristiwa hukum yang tidak dikehendaki.

Sementara itu, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan menbacakan putusan sela, pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat (27/1) pagi," katanya.

Diketahui, tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.