Tersangka KDRT Ferry Irawan Resmi Ditahan di Polda Jatim
- Penulis : Rama Indra S.P
- | Senin, 16 Jan 2023 19:21 WIB
jatimnow.com - Bintang sinetron Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) atas kasus KDRT menimpa Venna Melinda, istrinya.
Masa tahan Ferry ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, sekitar 18.45 WIB di halaman Direskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," kata Kombes Pol Dirmanto
Menurutnya, kasus sudah memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik dalam melakukan penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya 5 tahun ke atas," Jelasnya
Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol. dr. H. Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
"Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," pungkasnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-54577-tersangka-kdrt-ferry-irawan-resmi-ditahan-di-polda-jatim