71 Bandit di Gresik Digulung
jatimnow.com - Polisi di Gresik selama tiga bulan, mengungkap 56 kasus dan menangkap 71 pelaku kejahatan jalanan atau bandit.
Sejak 9 Mei hingga 6 Agustus 2018, Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan dan menangkap 3 tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
42 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap 51 tersangka. 13 kasus pencurian barang dan menangkap 13 tersangka. Pemalsuan STNK 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka, serta 1 tersangka kasus premanisme.
"Kita akan terus giat melakukan pemberantasan pelaku kejahatan jalanan. Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (7/8/2018).

Komplotan pelaku pencurian hewan
Dari kasus kejahatan jalanan, yang menonjol yakni kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Legundi, Driyorejo, Gresik pada 12 Juli lalu. Polisi menangkap dua tersangka (Agus dan Rianto) serta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
Kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kartini, Kebomas di depan ATM Bank Mandiri. Pelaku curanmor Khomsin ini akhirnya meringkuk di sel polisi.
"Kami juga mengungkap kasus pencurian hewan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Ujung Pangkah," tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo.
Polisi menangkap 4 pelaku pencurian hewan yakni, Ainul Fasikin, Habib Sholahudin, Faral Aprori (ketiganya warga Ujung Pangkah) serta Marwoto warga Sugio, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah
"Mereka ini melakukan pencurian hewan kambing di 12 TKP di wilayah Gresik," ujarnya.
Reporter : Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-5429-71-bandit-di-gresik-digulung