Kamis, 18 Jun 2026 14:37 WIB

Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di Surabaya, Polisi Siap Amankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 03 Jan 2023 16:30 WIB
Pelimpahan perkara tragedi Kanjuruhan dari Kejati Jatim ke PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelimpahan perkara tragedi Kanjuruhan dari Kejati Jatim ke PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan lima berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai Putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 355/KMA/SK/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan pihaknya telah melimpahkan berkas kelima tersangka supaya segera disidangkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355/KMA/SK/XII/2022, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana," jelas Fathur, Selasa (3/1/2023).

Fathur menyebut, nantinya ada 17 JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang, untuk mengawal prosesi jalannya persidangan, yang saat ini masih proses pengurusan administrasi.

"Untuk melakukan persidangan tersebut, telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum. Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujar dia.

Sementara dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengakui sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.

"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan," jelas Toni terpisah.

Diketahui, Suko Sutrisno sebagai Sekuriti Offiser didakwa Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Abdul Haris selaku panitia pelaksana (Panpel) didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.