Senin, 15 Jun 2026 02:54 WIB

Proyek Jembatan Rp5,3 Miliar di Lamongan Molor, Ini Dalih Kontraktor

Hearing Komisi C bersama pihak kontraktor dan DPU Bina Marga Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Hearing Komisi C bersama pihak kontraktor dan DPU Bina Marga Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Molornya pembangunan proyek jembatan senilai Rp5,3 miliar di Kabupaten Lamongan menuai sorotan dari DPRD setempat. Dalam hal ini Komisi C memanggil sejumlah pihak terkait.

Pihak itu antara lain, Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan selaku kontraktor dan Kepala Dinas PU Bina Marga setempat, Sujarwo. Proyek jembatan itu di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Dari pemanggilan tersebut, kontraktor memberikan sejumlah keterangan terkait alasan molornya proyek.

Direktur CV Bintang Satu, Midkol Afan mengaku keterlambatan terjadi karena faktor nonteknis. Seperti pengiriman girder hingga terperosoknya kendaraan saat pengiriman material.

"Pekerjaan sudah 88 persen, sisanya tinggal pengecoran, kami rencanakan tuntas pada Kamis (29/12/2022) medatang," klaim Afan kepada DPRD Lamongan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhanuddin dikonfirmasi, mengatakan pihaknya menghargai upaya kontraktor yang tetap akan menyelesaikan pekerjaannya.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Tinggal 10 persen dan diperkirakan pengecoran jalan itu dalam sehari akan tuntas. Kami terus mendesak agar kontrkator konsisten," kata Burhanuddin.

Ditanya alokasi dana pembangunan jembatan, lanjut Burhanuddin, dana awal Rp6, 4 miliar kemudian ditawar Rp5, 3 miliar. Sesuai kontrak pekerjaan dimulai 3 Agustus 2022 dan selesai 26 Desember 2022.

"Ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai, maka akan kenakan sanksi, " kata Burhanuddin.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

Kepala Dinas PU Bina Marga, Sujarwo mengatakan, pihak dinas memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek sesuai perpanjangan waktu yang disepakati.

"Kalau tidak bisa menyelesaikan akan disanksi denda," kata Sujarwo.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.