Ini Siasat Pria Lamongan Jalankan Bisnis Narkoba
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Kamis, 22 Des 2022 14:09 WIB
jatimnow.com - Seorang pria berinisial KI (47) warga Tegalsari, Brondong, Lamongan harus berurusan dengan polisi. Padahal ia hanya kos di daerah Sawokecik, Kecamatan Brondong demi melancarkan usahanya.
Masalahnya ia menjalankan bisnis haram, yakni menjual narkoba golongan I jenis obat-obatan carnopen.
Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro, KI dibeuk di rumah kos pada Rabu (21/12/2022).
"Penangkapan KI bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku," katanya, Kamis (22/12/2022).
Usai mendapati info tersebut, Anggota Satreskrim Polsek Brondong melakukan penyisiran, penyelidikan dan pengintaian.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Terduga pelaku, lanjut Anton, dikeler ke tempat kosnya dan dilakukan penggeledahan. Di situlah, polisi menemukan pil polos warna putih berjumlah 700 butir yang disimpan di dalam lemari es.
"Ratusan butir pil jenis carnopen itu disimpan dalam lemari es di tempat kosnya," lanjut Anton.
Saat digeledah dalam saku celananya, polisi mendapati uang senilai Rp2.067.000, yang diduga hasil penjualan pil polos tanpa merk warna putih tersebut.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan
"Saat ini masih dikembangkan oleh anggota Polsek Brondong, untuk mencari tahu pemasoknya," imbuh Anton.
Tersangka dijerat Pasal 122 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
URL : https://jatimnow.id/baca-53822-ini-siasat-pria-lamongan-jalankan-bisnis-narkoba