Minggu, 14 Jun 2026 21:52 WIB

KPK Beber Kronologi Penangkapan Sahat CS, Ini Duit yang Digelapkan

(foto: tangkapan layar)
(foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD di Jawa Timur.

"Kronologis tangkap tangan ini diawali diterimanya informasi dari masyarakat. Mengenai dugaan penyerahan uang kepada salah satu anggota DPRD Jawa Timur terkait pengurusan dana hibah," Kata Johanis dalam video siaran channel YouTube KPK, seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (15/12/22) malam.

Melibatkan empat orang tersangka diantaranya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS), staff ahli STPS (RS), Kades asal Robatal Sampang (AHA), dan orang kepercayaan AHA (IW).

Johanis menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat adanya dugaan transaksi penyerahan uang ijon dana hibah APBD provinsi Jawa Timur di tahun 2023 dan 2024.

"Tersangka AHA menyuruh IW dan tersangka STPS menyuruh RS. Lalu RS dan IW melakukan transaksi penyerahan uang tunai fee ijon Rp1 miliar di salah satu Mall di Surabaya, Selasa 13 Desember 2022" jelasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

(foto: tangkapan layar)(foto: tangkapan layar)

Sementara kekurangan ijon sejumlah Rp1 miliar, direncanakan akan dilakukan transaksi lagi Jumat 16 Desember 2022.

Dari situ, KPK mengamankan empat tersangka dengan penjemputan di lokasi berbeda. Tersangka STPS bersama RS diamankan saat berada di Gedung DPRD Jatim. AHA dan IW diamankan saat berada di rumah kediamannya di Sampang, pada Kamis (15/12/22) pukul 20.30 WIB.

Kebenaran menguat, setelah tim KPK menemukan barang bukti, yaitu pecahan uang tunai rupiah dan mata uang dollar Singapora, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Untuk itu, keempat tersangka kini mengikuti proses penyidikan sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK, dimulai 15 Desember sampai 3 Januari 2023.

Menurut Johanis, kontruksi praktik perkara dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur ini sudah terjadi sejak tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.

"STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan syarat pemberian uang muka atau ijon," terangnya.

Adapun AHA adalah pihak yang menerima tawaran, di mana ia merupakan seorang Kades asal Robatal, Sampang.

"Antara STPS dan AHA. Setelah adanya komitmen fee Ijon. Maka STPS mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan AHA akan mendapat bagian 10 persen," terangnya.

Sedangkan praktik gelap antara STPS dan AHA ini telah terjadi sebanyak dua kali, tersalurkan di tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp40 miliar tiap tahunnya dan akan dilakukan kembali untuk alokasi tahun 2023 dan 2024.

Sehingga dalam perkara ini, STPS diduga telah menelan alokasi hibah APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5 miliar.

Untuk itu, tersangka AHA Kades asal Robatal dan IW kurir transaksi, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat kesatu

Sementara, STPS Wakil Ketua DPRD Jatim dan RS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, juncto pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021.

Untuk diketahui, kelanjutan kasus empat tersangka dalam dugaan kasus alokasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur ini, KPK akan terus melakukan penelusuran dan penyelidikan atas STPS dan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.