Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro
- Penulis : Misbahul Munir
- | Jumat, 16 Des 2022 08:18 WIB
jatimnow.com - Polres Bojonegoro membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi milik Siswantoro warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Kamis (15/12/2022).
Pembatalan ini dilakukan karena faktor keamanan.
Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro
Pada pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel yang terdiri atas dari polres dan polsek rayon. Selain itu, aparat dari kepolisian ini dibantu aparat TNI Koramil serta Satpol PP Kecamatan Kedewan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut disebabkan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi
Di mana warga memenuhi lokasi untuk menolak eksekusi yang akan dilakukan Juru Sita dari PN Bojonegoro.
"Lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari termohon, Siswantoro," ujarnya.
Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko
Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap objek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan objek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Demi keamanan dan kejadian yang tidak di inginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian,” tambahnya.
Editor : Rochman AriefURL : https://jatimnow.id/baca-53603-di-balik-batalnya-eksekusi-lahan-ini-alasan-polres-bojonegoro