Minggu, 14 Jun 2026 15:34 WIB

Pelaku Pelempar Bondet Rumah Petugas Lapas Diamankan Polisi

WH pelaku pelempar bondet. (Foto: Polres Malang)
WH pelaku pelempar bondet. (Foto: Polres Malang)

 

jatimnow.com - WH (33) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang. Dia merupakan pelaku teror bom di rumah Abul Aziz petugas Lapas Kelas I Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Selain WH, petugas juga tengah melakukan pengejaran salah satu pelaku yang tengah buron berinisial SH. WH sendiri diamankan ketika berada di Kecamatan Tumpang," kata Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).

Keduanya memiliki peran berbeda. WH adalah pelaku yang berperan sebagai eksekutor pelemparan bom jenis bondet (bom ikan) ke rumah korban. Sedangkan, SH yang saat ini masih DPO, berperan membantu WH saat melancarkan aksinya.

"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO. Saat diperiksa WH mengaku membeli bom ikan dari seseorang di daerah Pasuruan, dengan harga Rp500 ribu. WH juga mengaku melakukan aksinya lantaran dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Malang. Katanya pernah digulung waktu ditahan dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Salah satunya satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus.

"Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Kasusnya penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu," tegasnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu rumah salah seorang petugas Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz, yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diteror bom oleh orang tak dikenal.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.