Minggu, 21 Jun 2026 05:58 WIB

Murid Meninggal Saat Latihan, Pelatih Silat di Kota Kediri Jadi Tersangka

Pelatih silat yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap murid dipamerkan dalam press conference di Mapolres Kediri Kota (Foto: Humas Polres Kediri Kota)
Pelatih silat yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap murid dipamerkan dalam press conference di Mapolres Kediri Kota (Foto: Humas Polres Kediri Kota)

jatimnow.com - Seorang pelatih perguruan silat berinisial VC (18) di Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya AA (18), asal Nganjuk.

Murid perguruan pencak silat itu meninggal dunia setelah mendapat pukulan pada bagian dada saat mengikuti latihan yang dipimpin tersangka.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menyebut, korban meninggal dunia setelah mendapat pukulan di bagian dada saat latihan silat di wilayah halaman parkir SMP Negeri 2 Kota Kediri pada Senin (5/12/2022) lalu.

"Kami dapat laporan dari anggota Polsek (Kediri) Kota pada hari kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Tomy, Senin (12/12/2022).

Tomy menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pemuda tersebut melakukan latihan silat pada hari kejadian sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan senior sekaligus pelatih korban di perguruan silat tersebut tengah mengajarkan jurus memukul.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

Pelaku saat itu meminta korban untuk menahan nafas kemudian meluncurkan pukulan ke bagian dada korban. Ketika pelaku akan melakukan gerakan yang sama kepada peserta lain di samping korban, tiba-tiba korban jatuh ke belakang. Nahas, kepala korban membentur paving.

Melihat korban terjatuh, pelaku sempat memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSUD Gambiran Kota Kediri. Namun setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku kami amankan di rumahnya. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi," ujar Tomy.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Saat ini, VC mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 359 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.