Rabu, 17 Jun 2026 06:35 WIB

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara

Ribuan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ribuan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah diputus tahun ini.

Barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya sabu, pil koplo dan minuman keras. Untuk barang bukti sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, selama Januari hingga November 2022 setidaknya ada 116 perkara sudah sudah diputus pengadilan atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan keputusan pengadilan, perkara sudah sudah diputus BB dapat dilakukan pemusnahaan. Dari jumlah perkara ini terdapat ribuan barang bukti yang dimusnahkan.

"Total ada 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya kita usnahkan hari ini," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: 5.292 Liter Solar B30 Dilelang Kejari Tulungagung, Ini Harganya

Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari 41 perkara narkotika, 33 perkara tindak pidana kesehatan dan 22 perkara dari tindak pidana pangan. Untuk kasus narkotina terdapat barang bukti berupa 283,997 gram sabu, dan313,392 gram ganja.
Sedangkan untuk perkara tentang kesehatan terdapat 116.553 pil dobel L serta dari tindak pidana soal pangan mengamankan 1.790 botol dan 2 jurigen arak Bali.

"Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan. Untuk miras dimusnakan dengan dilindas alat berat, untuk narkotika kami musnahakan dengan memblender, dan lainnya kami musnahkan dengan cara dibakar," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Muchlis menyebut pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah keputusan pengadilan atas kasus yang telah diputuskan perkaranya. Pihaknya berharap pemusnahan ini bisa menjadi sinyal kepada pelaku kejahatan agar berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Pemusnahan barnag bukti ini bertujuan agar pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali, dan mencegah penyalahgunaan barnag bukti tersebut," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.