Senin, 22 Jun 2026 16:35 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi, Yuk Kepo Nilai dan Kasusnya

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. (foto: Adyad Iffansah/jatimnow.com)
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. (foto: Adyad Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Lamongan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka dalam proyek hibah senilai Rp64,8 miliar tersebut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JD, MRD, S dan F. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam perkara yang ditangani Kejari sejak Maret 2022 tersebut.

Baca Juga: Diduga Karena Lalai, Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan Terjadi di Lamongan

"JD berperan sebagai penyedia sedangkan tiga tersangka lainya pembantu JD," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Kamis (1/12/2022).

Dalam penetapan perkara ini, Kejari Lamongan telah memeriksa dan menyita 246 dokumen. Termasuk memanggil kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah PJU-TS sebanyak 229, di seluruh Lamongan yang dijadikan saksi.

"Modusnya, pokmas ini berjumlah 229. Selanjutnya pokmas dari masyarakat musiman yang mana sejak awal dibentuk untuk menerima hibah," urainya.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Dalam perjalanan penyelidikan, akademisi juga dilibatkan untuk memeriksa kuat kontruksi dan kualitas bahan PJU-TS yang berjumlah kurang lebih 1.600 titik di Lamongan.

"Tim teknis elektro, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Universitas Airlangga juga dilibatkan. Bahkan mereka tidak mau sampel dan langsung meninjau secara akurat ke lapangan," ungkap dia.

Untuk kerugian negara, Kejari Lamongan belum bisa memastikan perihal nominal. Namun pihaknya telah melakukan audit menyeluruh sesuai surat perintah dari BPK Jawa Timur.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"BPK (Jatim) sudah berkirim surat perintah per tanggal 30 September lalu, untuk segera melakukan audit. Tapi untuk saat ini kami belum bisa memastikan berapa kerugian negara," tambah Kasi BB Kejari Lamongan, Nizar.

Kejari Lamongan saat mengumumkan 4 tersangka Kasus Korupsi Hibah PJU-TS Dishub Jatim di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.