Senin, 15 Jun 2026 22:27 WIB

Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap

Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Niat belajar silat malah jadi pencuri mobil pikap. Hal itu membuat R (32) dan Z (30) warga Kabupaten Sampang Madura tidak jadi pesilat tapi mendekam di penjara Polres Madiun.

"Mereka itu komplotan. Tersangka R dan Z ditahan di Polres Madiun. Tersangaka MS ditahan di Polres Ponorogo. Satunya, H masih DPO," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Ricky menjelaskan komplotan yang berjumlah 4 orang itu awalnya ingin belajar silat di rumah gurunya Z di Jakarta. Mereka berangkat dari Kabupaten Sampang menggunakan Honda Jazz putih.

"Saat melewati Tol Caruban, DPO berinisial H meminta untuk keluar dan melewati jalur arteri," kata Kompol Ricky.

Saat melintasi jalan arteri, H melihat ada 1 mobil pikap terparkir di depan salah satu ruko. Inilah niatan mencuri tiba-tiba timbul. Tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama dengan tersangka R untuk mencuri kendaraan tersebut.

Sedangkan tersangka Z dan MS standby di dalam mobil sambil mengawasi situasi sekitar apabila ada orang yang melihat bisa memberitahu dan melarikan diri.

"Setelahnya mereka kembali ke Madura. Z dan MS naik Honda Jazz. H dan R mengendarai pikap yang dicuri. Caranya mereka merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Menurutnya, setelah berhasil membawa 1 unit pikap pada akhir Agustus lalu, diulangi lagi aksinya. 1 TKP di Kabupaten Madiun dan 2 TKP di Kabupaten Ponorogo.

"Kami lakukan penyidikan. Dan mereka ditangkap pada 14 Oktober saat mengisi BBM di Kecamatan Mejayan, Madiun. Tetapi tersangka H berhasil melarikan diri,” bebernya.

Sesuai pengakuan tersangka bahwa kendaraan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka H (DPO) kepada U dengan alamat Banyuates Kabupten Sampang. Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, tersangka H yang membagi hasilnya.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

"Diantaranya tersangka R mendapat 5 juta, tersangka M mendapat 3 juta, sedangkan tersangka Z hanya diberikan uang dan rokok,” pungkasnya.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.