Jumat, 19 Jun 2026 03:15 WIB

Warga Waduk Sepat Demo di Polda Jatim Minta Tidak Dikriminalisasi

Warga saat mengelar aksi demo di depan Mapolda Jatim
Warga saat mengelar aksi demo di depan Mapolda Jatim

jatimnow.com - Ratusan warga Dusun Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, menggelar aksi demonstrasi untuk memperjuangkan Waduk Sepat di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Jumat (3/8/2018).

Dalam aksi itu, warga menuntut untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada warga yang memperjuangkan dan mempertahankan waduk sepat, serta membatalkan perjanjian PT Ciputra dengan Pemkot Surabaya yang akan menggunakan Waduk Sepat.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Dalam aksi ini juga berbarengan dengan pemanggilan empat warga sekitar Waduk Sepat atas laporan PT Ciputra dengan dugaan pengerusakan lahan. Empat warga tersebut dipanggil di Polda Jatim untuk dimintai keteranganya sebagai saksi

Dalam pemeriksaan ini warga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum. "Saat ini tiga warga sudah selesai melakukan proses pemeriksaan sebentar lagi satu warga berikutnya yang akan dipanggil," ujar Habibus dari LBH.

Sementara itu salah satu warga Waduk Sepat juga mengatakan, aksinya kali ini adalah untuk menuntut Polda Jatim menghentikan semua bentuk permasalahan terhadap warga Waduk Sepat.

"Tuntutan kami yakni meminta kepada Polda Jatim untuk menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap empat warga Waduk Sepat," kata Muriani salah satu warga Waduk Sepat Lidah Kulon kepada jatimnow.com, Jum'at (3/8/2018).

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Sebelumnya, PT Ciputra diketahui akan membangun perumahan di lahan Waduk Sepat. Namun warga menolaknya karena hal itu dinilai justru akan merusak lingkungan.

Pengembang perumahan itu melaporkan sejumlah warga yang dianggap melakukan pengerusakan lahan.

Habibus menjelaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya masih digunakan sebagai alat yang terus dipakai untuk menekan dan melemahkan perjuangan warga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Padahal pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Namun pasal ini seolah tidak berarti dihadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat," terang Habibus.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.