Modus Berburu Hewan Malam Hari, 2 Pria di Ponorogo Ini Curi Alat Las
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 24 Nov 2022 10:39 WIB
jatimnow.com - Londo (49) dan Sentho (29) ditangkap polisi. Kedua warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo ini terbukti mencuri alat las di kandang ayam milik tetangga mereka.
"Jadi pelaku ini sudah paham dengan lokasinya bagaimana. Dua TKP, semua di Kecamatan Mlarak, satu di Desa Kaponan satu di Desa Siwalan," ujar Kapolsek Mlarak, AKP Rosyid Effendi, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Modusnya, kata dia, kedua pelaku berburu hewan pada malam hari. Mereka mencari burung dan biawak.
"Jadi orang tidak curiga. Lokasi pertama itu di bengkel dinamo. Yang diambil adalah dinamo,” kata mantan KBO Satreskrim Polres Ponorogo ini.
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Aksi pertama dilakukan pada Oktober. Merasa berhasil, mereka mengulangi lagi pada tanggal 16 November 2022. Untuk lokasi kedua kandang ayam di Desa Kaponan. Saat di kandang ayam setengah jadi, yang dicuri adalah alat-alat las.
Awalnya pemilik las atau korban tidak melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi. Tetapi, diberitahu temannya bahwa peralatan las-nya ditawarkan di Facebook.
Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
“Lalu dilaporkan, kami lakukan penyidikan. Dan menangkap kedua pelaku mengakui telah mencuri alat las itu,” katanya.
Mereka, kata Rosyid dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 2 orang tau lebih. Sebagaimana itu dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-52770-modus-berburu-hewan-malam-hari-2-pria-di-ponorogo-ini-curi-alat-las