Sabtu, 20 Jun 2026 23:33 WIB

KPPU dan Kejagung Sukses Eksekusi Sanksi Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan

  • Penulis :
  • | Selasa, 08 Nov 2022 11:57 WIB
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah. (Foto: KPPU)
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah. (Foto: KPPU)

jatimnow.com - Kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mulai berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam putusan pelangggaran persaingan usaha.

Hal ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9 tahun oleh KPPU.

Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald

Melalui kerja sama dengan Jamdatun, terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan. Demikian disebutkan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (8/11/2022).

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi.

Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain:

- Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;

- Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata;

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

- Tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum.

Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan. Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar.

Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun non-litigasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI akan mempidanakan para terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Implementasi kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses persuasif yang dilakukan KPPU. Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPUL/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terkait Kasus Suap 3 Hakim?

Dalam hal ini, KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013.
Namun proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang enggan membayar denda. Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut.

Selain ketiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Melalui proses tersebut di tahun 2022, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang dilakukan oleh Jamdatun.

Untuk itu pada pertemuan itu, Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekusi Putusan. Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.