Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Lagi soal Tragedi Kanjuruhan
- Penulis : Zain Ahmad
- | Kamis, 03 Nov 2022 18:28 WIB
jatimnow.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule telah diperiksa lagi di Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan kali ini, meliputi berita acara tambahan hingga dokumen pendukung.
Iwan Bule diperiksa dari pagi hingga sore. Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan soal pekan lalu yang dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena ada beberapa kegiatan, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Mohon maaf temen-teman pekan lalu tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Alhamdulillah, ini tadi selain berita acara tambahan, ada dokumen pendukung yang ditanyakan oleh penyidik," ungkapnya kepada wartawan.
Ditanya mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.
"Masih dilakukan diskusi. Mohon waktu," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-51916-ketum-pssi-iwan-bule-diperiksa-lagi-soal-tragedi-kanjuruhan