Kamis, 11 Jun 2026 00:49 WIB

Komplotan Pencuri Kabel di Lamongan Diringkus Polisi

3 tersangka pencurian kabel di perusahaan perkapalan di Lamongan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
3 tersangka pencurian kabel di perusahaan perkapalan di Lamongan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang diamankan polisi setelah mencuri kabel listrik milik sebuah perusahaan perkapalan di Kecamatan Paciran, Lamongan. Total kerugian ditaksir Rp170 juta.

Ketiganya ditetapkan tersangka yakni, KR (22), AS (21) keduanya warga Dusun Larangan, Desa Delegan, Panceng, Gresik, dan FH (35) warga Desa Sendangrejo, Ngimbang, Lamongan

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Tersangka KR dan AS diduga orang suruhan FH. Sedangkan FH sebagai otak pencurian yang merupakan seorang sekuriti di pabrik tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro mengatakan ketiganya telah mengakui perbuatanya. Barang curian berupa Kabel ukuran 300 mm dengan panjang 100 meter, kabel sorkon dengan panjang 25 meter, kabel ukuran 70 mm dengan panjang 50 meter, dan misbar 5 lempeng.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Kejadian bermula saat salah satu pekerja melihat ada perangkat kabel listrik di salah satu tempat perusahaan hilang, pada 3 Oktober lalu," ungkapnya, Senin (24/10/2022).

Dua hari pencarian, ternyata kabel tersebut dinyatakan hilang, dan oleh pihak perusahaan langsung melaporkan perkara ini ke Pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

"Oleh Polres Paciran akhirnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para saksi. Alhasil merujuk ke 3 nama dan ketiganya mengakui perbuatan pencurian tersebut," ulasnya.

Polisi menyita barang bukti gembok, kabel bekas potongan, mur-baut, kulit kabel yang sudah terbelah, tas ransel warna coklat, cutter berwarna merah, sepeda motor Supra Fit tanpa Nopol. Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.