Kamis, 11 Jun 2026 13:57 WIB

Serius! Ada Rumah Restorative Justice di Lamongan, Ini Fungsinya

Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Forkopimda Lamongan saat melakukan peresmian Rumah RJ. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow)
Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Forkopimda Lamongan saat melakukan peresmian Rumah RJ. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow)

jatimnow.com - Kabupaten Lamongan menjanjikan hukum yang lebih bermartabat. Hal ini ditandai dengan diresmikannya dua Rumah Restorative Justice (RJ) yang masing-masing berada di Mall Pelayanan Publik dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo.

Keberadaan dua RJ di Lamongan ini diharapkan penegakan hukum berjalan lebih humanis. Meski begitu, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ. Sebab, di dalamnya terdapat syarat yang cukup ketat.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati bahwa syarat utama pengajuan RJ adalah pelaku bukan residivis, juga tidak melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena mens rea.

"Lalu, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, korban dipulihkan haknya. Sementara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh setempat mendukung pemulihan, maka ada pemulihan keadaan melalui proses RJ,” terang Mia Amiati saat meresmikan Rumah RJ di Pendopo Lokantantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

Mia Amiati menambahkan bahwa proses RJ dapat memberikan efek jera pada pelaku. Selain itu, bisa mempermudah komunikasi dan edukasi terhadap penumpasan sampai penegakan hukum ke masyarakat.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

“Itu pasti menjadi efek jera, karena jika berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ. Ini berlaku bagi siapapun yang bukan residivis,” tambah Mia.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menilai ditempatkannya Rumah RJ di MPP merupakan salah satu bentuk kolaborasi. Menurutnya, ini merupakan terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakeswan Lamongan Sidak Lapak di Pinggir Jalan

"Ini upaya kami (Pemerintah Kabupaten Lamongan), dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata pria yang akrap disapa Pak Yes itu.

Untuk diketahui, Jawa Timur telah memiliki 238 Rumah RJ, dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.