Oknum Wartawan di Jombang yang Cabuli Anak Tiri Divonis 8 Tahun Penjara
- Penulis : Elok Aprianto
- | Kamis, 13 Okt 2022 19:42 WIB
jatimnow.com - Buwadi (51), oknum wartawan media online lokal di Jombang, yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (13/10/2022).
Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Kasubsi Penuntutan Aldi Demas Akira menjelaskan, terdakwa Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orangtua," terang Demas.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Buwadi dijatuhi vonis 8 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga: Foto: Forum Wartawan Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie