Senin, 08 Jun 2026 17:46 WIB

Bawaslu: KPU Bisa Coret Bacaleg Terdaftar 2 Partai di Banyuwangi

  • Penulis :
  • | Jumat, 27 Jul 2018 12:50 WIB
Verifikasi berkas Bacaleg di KPU Banyuwangi/ Foto: Dok jatimnow
Verifikasi berkas Bacaleg di KPU Banyuwangi/ Foto: Dok jatimnow

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi mengakui adanya salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik.

Namun, Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Suherman, enggan menyebutkan secara tegas satu nama Bacaleg tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Ada satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai yang berkas (pendaftaran) nya sudah kita kembalikan tanggal 21 kemarin," sebut Herman kepada Wartawan, Jumat (27/7/2018).

Adapun langkah yang diambil oleh KPU, lanjutnya, mengharuskan kepada Liaison Officer (LO/ penghubung partai) yang bersangkutan untuk menyertakan surat pengunduran diri dan diserahkan kepada KPU.

Baca juga: Satu Nama Bacaleg di Banyuwangi Dikabarkan Terdaftar Dua Partai

"Kalau dobel harus mengundurkan diri dari salah satu partai (partai lama atau partai baru). Dan surat pengunduran diri itu harus kita terima," katanya.

Baca Juga: PDIP Lamongan Siapkan Dirham Akbar Aksara di Bursa Pilbup 2029

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid membenarkan bahwa pihaknya menemukan salah satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai antara DPC Hanura dan DPC PDIP atas nama Masrohan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Sempu).

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan berkas temuan tersebut kepada KPU Banyuwangi.

Jika sampai batas akhir masa perbaikan pencalonan, tanggal 31 Juli, berkas pengunduran diri dari salah satu partai belum diserahkan kepada KPU, pihaknya meminta untuk mencoret nama Bacaleg tersebut dari pencalonannya sebagai bakal calon legislatif.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua DPRD Surabaya Fokus Perkuat Komunikasi dan Serap Aspirasi

"Harus ada berita acara pengunduran diri, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya kepada KPU. Kalau sampai tanggal 31 Juli tidak dipenuhi kita meminta KPU mencoret satu nama itu (Masrohan) dari kepesertaan Bacaleg," tandas Hasyim.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.