Kamis, 18 Jun 2026 07:59 WIB

Mahkamah Agung Kembali Tolak Dua Kasasi Kubu Moeldoko, Demokrat Menang Lagi

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (Foto: Demokrat Jatim/jatimnow.com)
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (Foto: Demokrat Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahkamah Agung kembali menolak dua kasasi sekaligus dari kubu Moeldoko. Penolakan itu tertuang dalam putusan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Kedua gugatan kasasi ini merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum," ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (3/10/2022).

Riefky menambahkan, kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se Indonesia. Menurutnya, putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca Juga: Menyoal Konsistensi Komunikasi Publlik Pejabat Negara

"Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024," tambah Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI itu.

Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: PKS Jatim Siapkan Pasukan Trainer API, Cetak Pemimpin Lewat Sistem

Riefqy juga membeberkan jika langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali. Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

"Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko. Berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.