Kamis, 11 Jun 2026 11:43 WIB

Dua Pemuda Satu Kampung Terlibat Jaringan Narkoba Antar Pulau

Dua pemuda satu kampung yang terlibat peredaran narkoba dan pil koplo (Foto: Humas Polres Kediri/jatimnow.com)
Dua pemuda satu kampung yang terlibat peredaran narkoba dan pil koplo (Foto: Humas Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pemuda satu kampung yang terlibat pengedar narkoba dan pil koplo jaringan antar pulau diringkus Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, ganja 3,58 gram dan 13.000 butir pil koplo jenis double l.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, kedua pelaku berinisial AP alias Pras (19) dan SH alias Ari (20), keduanya warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

"Awalnya kami mengamankan AP. Dalam penggeledahan di rumah AP, kami sita barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram," terang Ridwan, Kamis (29/9/2022).

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang bukti dari SH. Saat itu AP membeli dengan uang diserahkan ke SH. Berdasarkan pengakuan itu, tim melakukan penangkapan terhadap SH di rumahnya.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Di rumah buruh serabutan itu disita barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat total 46,34 gram dan 1 klip ganja dengan berat total 3,58 gram. Juga pil koplo double l sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih.

"Menurut pengakuan SH, dia mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M asal Denpasar, Bali, yang saat ini kita nyatakan DPO," tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, SH mengenal M saat sama-sama berada di bui. SH sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dibui tiga kali.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, lanjutnya, awalnya SH mendapat titipan 50 gram sabu, 10 gram ganja dan 50.000 butir pil koplo dalam 50 botol plastik oleh M.

SH diminta mengedarkan oleh M ke tempat yang sudah ditentukanm dengan upah tertentu. Dia sudah 10 kali ia diminta oleh M mengedarkan barang terlarang tersebut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.