Kamis, 18 Jun 2026 04:59 WIB

Pembunuhan Perempuan di Kediri: Menolak Disetubuhi, Dicekik hingga Tewas

Proses rekonstruksi pembunuhan wanita di Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses rekonstruksi pembunuhan wanita di Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melisa Diah Wahyuni, wanita 24 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kamis (29/9/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, bernama Trimo Sasmito (37) warga setempat.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda.

Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi korban ditemukan meninggal oleh warga, yaitu di sungai perbatasan Kandat dan Ringinrejo, pada Senin petang (22/8/2022) lalu.

"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," terang Rizkika.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 20 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga menghabisi nyawa korban.

Selain mengurai cara pelaku membunuh korban, penyidik juga mengungkap motif dalam pembunuhan ini.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Motifnya adalah asmara. Tersangka suka sama korban dan dibawa ke sungai ini," beber Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Rizkika menyebut, niat awal pelaku adalah membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat.

Namun pelaku malah membawa istri orang itu ke sungai di tepi sawah tak jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan. Dalam reka adegan, diperlihatkan pelaku sempat ditampar oleh korban.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan tubuh. Namun korban menolak dan berusaha menyelamatkan diri," tambahnya.

Selanjutnya, korban yang terjatuh di aliran sungai dicekik oleh pelaku hingga meninggal. Pelaku kemudian kabur dari lokasi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," tandas Rizkika.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.