Minggu, 21 Jun 2026 05:36 WIB

Dukung PKB Gratis, Polres Ponorogo Sosialisasi ke Sopir Mikrolet dan Ojek Online

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 20 Sep 2022 14:39 WIB
Suasana Samsat induk Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Suasana Samsat induk Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuat program bagi para pelaku ojek online (Ojol) dan sopir mikrolet. Mereka dibebaskan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Keputusan itu berlaku per 19 September sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Untuk itu, Satlantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi agar program tersebut dimanfaatkan para sopir mikrolet dan ojek online.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Bakal kami lakukan sosialisasi. Tujuannya agar banyak yang memanfaatkan," ujar Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (20/9/2022).

Dia menjelaskan, karena masih sehari menjalan program, yang memanfaatkan program itu baru 1 ojek online.

“Sudah ada satu pelaku ojek online yang memanfaatkannya. Pelaku ojek online membayar tahunan pada hari ini (20 September 2022),” kata Dwi.

"Pembebasan biaya 100 persen. Untuk Jasa Raharja tidak. Hanya pajak tahunannya saja,” kata Iptu Dwi ditemui di kantor Samsat Induk Kabupten Ponorogo, Jalan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Syaratnya, kata dia, membawa KTP, STNK sesuai dengan KTP, aplikasi yang bisa menunjukkan bahwa tergabung dalam Ojol. Untuk ojek konvensional atau pengkolan tidak berlaku.

“Kalau ojek pengkolan itu susah pembuktiannya. Tidak ada aplikasinya,” beber Iptu Dwi

Sedangkan untuk mikrolet kalau di Ponorogo sejenis angkutan pedesaan (angkodes), syaratnya membawa sesuai STNK dan KTP.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Menurutnya, sesuai surat, Gubernur Jatim hal ini mempertimbangkan efek paling mengena saat kenaikan BBM adalah Ojol dan sopir mikrolet. Dengan program pembebasan PKB dinilai sedikit membantu.

“Pajak tahunan yang bebas. Khusus tahun 2022 saja. Kalau motor tahun berapa saja, semua tahun asal terdaftar di Ojol. Silakan dimanfaatkan dan datang ke Samsat Induk," pungkas dia.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.