Kamis, 11 Jun 2026 07:58 WIB

Bawaslu Bojonegoro Ungkap 22 Nama Warga Dicatut Parpol

Ketua Banwaslu Moch Zaenuri saat memberikan keterangan (Foto: Ahmad/for jatimnow.com)
Ketua Banwaslu Moch Zaenuri saat memberikan keterangan (Foto: Ahmad/for jatimnow.com)

Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada 22 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bojonegoro yang dicatut menjadi anggota partai politik. Hal itu terungkap setelah adanya aduan masyarakat.

Ketua Banwaslu Bojonegoro Moch Zaenuri, mengatakan ada 22 orang yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik. Padahal mereka mengaku sebelumnya tidak pernah mendaftarkan diri.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

"Dari 22 orang pelapor, rinciannya enam orang ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) lima orang, tujuh orang guru, satu orang petani, dan tiga orang wiraswasta," katanya, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya para pengadu mengaku mengetahui nama mereka dicatut Parpol saat mengecek melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Data diri mereka ternyata ada sebagai anggota salah satu partai politik.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

Laporan masyarakat tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan meneruskan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Bojonegoro untuk dilakukan verifikasi. Hal ini disebabkan layanan Sipol merupakan milik KPU.

"Jika ternyata terbukti keberatan pemilik NIK itu, maka partai yang memasukkan itu nanti bisa kena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari KPU di akun Sipol. Tetapi yang menghapus data NIK partai itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Titik Rawan Laka dan 3 Area Macet di Bojonegoro

Zaenuri mengungkapkan, Posko aduan dibuka oleh Bawaslu menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022 Bawaslu RI tentang mendirikan Posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik dalam Sipol.

"Konskuensi yang akan diterima oleh partai yang nakal tentunya tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu. Tetapi itu ranahnya pusat. Tugas kami di sini, melayani aduan masyarakat," pungkasnya

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.