Polisi Sergap Tersangka Pengedar Sabu di Depan Pasar Banasare Sumenep
- Penulis : Fathor Rahman
- | Kamis, 15 Sep 2022 13:47 WIB
Sumenep - Jajaran Polres Sumenep menangkap terduga seorang terduga pengedar narkoba. Tersangka bernama Ramli bin Misnakin (37), warga Dusun Barak Saba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Ia diringkus di tepi jalan depan Pasar Banasare, Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Sumenep, Rabu (14/09/2022) lalu pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Ramli diduga hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang. Namun lebih dulu disergap polisi. Barang buktinya berupa paket sabu berisi 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram. Total sabu keseluruhan mencapai 0,77 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu handphone milik tersangka.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi AKP Widiarti menyampaikan, awalnya anggota Polsek Rubaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi di depan Pasar Banasare. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Setelah ada informasi, anggota kami bergerak cepat. Tersangka diamankan setelah ditemukan barang bukti," ucapnya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabuhi polisi. Ia menjatuhkan barang bukti ke tanah. Namun polisi tidak terkecoh. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk diminta keterangannya," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-49905-polisi-sergap-tersangka-pengedar-sabu-di-depan-pasar-banasare-sumenep