Rabu, 10 Jun 2026 17:50 WIB

DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 01 Sep 2022 14:32 WIB
Sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Diskominfo Kota Pasuruan)
Sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan.(Foto: Diskominfo Kota Pasuruan)

Pasuruan – Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan tela menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (31/8/2022). Sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan 2022 serta tiga raperda lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Wakil Wali kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) hadir menandatangani nota pengesahan pada sidang tersebut.

Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pasuruan terhadap program-program yang dijalankan Pemkot Pasuruan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak terkait pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.

"Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para Anggota Dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama," ujar Mas Adi.

Baca Juga: AATP Ditarget Rampung Desember, Pj Bupati Pasuruan Promosikan Amphiteater

Mas Adi juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan. Mas Adi juga menyinggung soal tiga raperda lainnya tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga: Politisi Nasdem Respons Pemkab Jember Hentikan Program Bantuan untuk Warga

"Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mohon perkenan dilakukan penetapannya pada Sidang Paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Mas Adi.

Mas Adi juga berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.