Minggu, 14 Jun 2026 18:27 WIB

Polisi Diminta Tangkap Putra Wibowo, DPO Kasus Robot Trading Viral Blast

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 31 Agu 2022 19:05 WIB
Sidang perkara Robot Trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Abd for jatimnow.com)
Sidang perkara Robot Trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Abd for jatimnow.com)

Surabaya - Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang tiga bulan terakhir diburu setelah ditetapkan dalam DPO.

Kuasa hukum terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk menyebut, penangkapan DPO Putra Wibowo sangat mendesak, karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," ujar Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 menjadi DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan di mana posisi Putra Wibowo.

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Dan tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan tiga tersangka secara offline.

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Total ada uang Rp 22.945.000.000 yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah menyita 9 unit aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka. Dalam kasus ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.