Kamis, 18 Jun 2026 07:21 WIB

Buang Bayi di Atas Genting Rumah Elite, ART asal NTT Ditetapkan Tersangka

SA (21) asal Nusa Tenggara Timur  diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)
SA (21) asal Nusa Tenggara Timur diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan SA (21) asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di perumahan elite di Surabaya sebagai tersangka.

SA merupakan ibu kandung bayi berumur dua hari yang ditemukan di genting salah satu rumah warga di Jalan Dharmahusada Indah Utara 8/U-6, Surabaya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

"Penetapan tersangka itu setelah SA menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa asi dan diberi pakaian," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (30/8/2022).

Mirzal mengatakan, menurut pengakuan tersangka, bayi perempuan yang kini masih dirawat oleh dokter tersebut dilahirkan saat tersangka hendak menjemur pakaian di lantai 3.

"Melahirkan sendirian di lantai 3 itu. Lalu karena malu karena selama ini hamilnya juga ditutup-tutupi akhirnya tersangka menaruh bayinya di talang air dengan ari-ari yang masih menempel," jelas Mirzal.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Pinggir Sawah Gegerkan Warga Ngasem Kediri, Begini Kondisinya

Mirzal menambahkan, kronologi penemuan bayi tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petugas Command Center 112 Surabaya yang sebelumnya mendapat laporan dari pemilik rumah, Jimmy Irawan.

Dari laporan ini, petugas gabungan kemudian mendatangi TKP dan mengevakuasi bayi ke RSUD dr Soewandhi Surabaya.

"Menurut keterangan dari pemilik rumah atau saksi, awalnya mendengar suara tangisan mulai dari 27 Agustus 2022. Saat itu, para ART yang lain mengira bahwa tangisan dari anak kucing, kemudian tidak dilakukan pengecekan," jelasnya.

Baca Juga: Sadis, Ibu Kandung di Jember Diduga Aniaya dan Buang Bayinya

"Nah, pada malam hari ini tadi, pemilik rumah kembali mendengar suara tangisan bayi yang lebih kencang dari atas rumah. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, suara itu dari bayi. Posisinya di atas genting, tertutup keset dan dalam kondisi masih hidup, lemas. Juga masih lengkap dengan ari-arinya," tambahnya.

Sementara itu, SA disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30.000.000.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.