Jumat, 12 Jun 2026 22:11 WIB

Pencuri Motor yang Viral di Kota Batu Dibebaskan dengan Restorative Justice

Restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu. (Foto: Kejari Batu for jatimnow.com)
Restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu. (Foto: Kejari Batu for jatimnow.com)

Kota Batu - Seorang pencuri sepeda motor dibebaskan usai mengikuti restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (30/8/2022).

Tersangka bernama Muhammad Farid yang pernah viral lantaran saat mencuri Yamaha Vega R warna silver nopol W 3087 NW di halaman Pabrik CV Delta Raya, Jl Hasanudin, Dusun Jeding, Desa Junrejo pada 22 Juni 2022 terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Ini menjadi kali kedua Kejari Batu melaksanakan RJ. Bertempat di Pondok Seduluran, Desa Junrejo kedua belah pihak korban dan tersangka dipertemukan.

Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022, dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono dan Abdul Ghofur selaku jaksa mediator.

"Alasan penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Dalam kerangka pikir keadilan restoratif juga untuk menghindari pembalasan, respons dan keharmonisan masyarakat. Sehingga proses perdamaian ini dapat dilaksanakan," tegasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto memaparkan dalam penyelidikan kasus Farid ditangkap petugas di Kecamatan Pujon saat berada di tempat perjudian.

"Tertangkapnya pelaku bermula ketika ia kalah berjudi sabung ayam. Kekalahan judi itu membuat Farid menggadaikan sepeda motor yang ia curi kepada BCI. Nilai gadainya sebanyak Rp600 ribu," paparnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Korban mengetahui sepedanya ketika BCI menerima gadai dari pelaku saat digunakan meski tanpa plat nomor. Lalu korban dan keluarganya pun mengejar hingga rumahnya.

"Keluarga korban yang melapor ke Polres Batu mengatakan bahwa BCI mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka. Ia membayar Rp600 ribu sebagai uang gadai seseorang uang yang kalah judi," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.