Jumat, 19 Jun 2026 13:30 WIB

Komplotan Copet Suporter di Malang Dibongkar: 5 Pelaku Diringkus, 11 HP Disita

Komplotan pencopet suporter bersama barang bukti dibeber di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Komplotan pencopet suporter bersama barang bukti dibeber di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Lima orang komplotan copet yang biasa menyasar supoter sepak bola di Malang diringkus polisi. Mereka teridentifikasi beraksi pada laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (28/8/2022).

Komplotan copet itu adalah Dendi (22), Adin (23), Yusuf (24) dan TN (15), keempatnya warga Kota Malang. Dan satu warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang bernama Nur Shodiq (47) yang menjadi penadah.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Satu pelaku dan seorang penadah lain masih kami buru," jelas Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dalam pers rilis di mapolres, Senin (29/8/2022).

Menurut Ferli, komplotan ini diburu setelah satu korban melapor ke polisi yang berjaga di sekitar stadion.

"TKP di area parkir depan pintu utama Stadion Kanjuruhan. Korban saat itu bersama saksi akan menonton sepakbola, tiba-tiba didekati gerombolan orang tidak dikenal yang salah satunya mendorong korban. Sementara pelaku lain mengambil dua unit HP milik korban yang ditaruh di saku celana. Pelaku lainnya membuat keributan untuk mengalihkan perhatian," beber Ferli.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres Malang yang berada di TKP langsung mengamankan dua pelaku, yaitu Yusuf dan Dendi.

"Dari dua pelaku itu kemudian dikembangkan terhadap pelaku lain. Selanjutkan diamankan pelaku Adin dan TN di rumahnya. Kemudian anggota kami bergerak ke rumah penadah bernama Nur Shodiq," paparnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Malang menyita barang bukti 11 HP hasil pencopetan yang sudah dijual oleh tersangka Adin kepada tersangka Nur Shodiq.

Akibatnya perbuatannya, Dendi, Adin, Yusuf dan TN dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian. Sementara Nur Shodiq dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.