Selasa, 16 Jun 2026 05:08 WIB

Kembangkan Kasus Pil Koplo di Malang, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka AY pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang)
Tersangka AY pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengamankan seorang kurir pengedar sabu-sabu. Ini merupakan hasil pengembangan kasus pil koplo dengan tersangka AF (22) di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.

Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo menyebut pelaku yang berhasil diamankan yakni AY (29) laki-laki asal Kota Malang. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 14.48 WIB, di rumah Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya sabu-sabu dengan berat total 111,81 gram, 255 butir pil koplo , beserta beberapa barang bukti pendukung yakni handphone dan plastik pembungkus pil koplo.

"Pelaku berhasil kami selidiki keberadaannya setelah menghimpun informasi dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni AF yang telah kami tangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB," terang AKP Hari saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kepada petugas, AF mengaku mendapatkan pil koplo dari AY yang mempunyai peran sebagai pengedar atau kurir.

"AY menerangkan bahwa barang milik AF tersebut adalah darinya, ia juga mengaku bahwa pil koplo dan sabu-sabu juga telah ia edarkan kepada para konsumennya," imbuhnya.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Atas kasus ini, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ia juga dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.