Kamis, 18 Jun 2026 05:30 WIB

Bermaksud Cari Pria Idaman Hati, Wanita Asal Ngawi Malah Kehilangan Motor dan HP

Pelaku Verry Oditya (paling kiri).(Foto: Humas Polres Magetan)
Pelaku Verry Oditya (paling kiri).(Foto: Humas Polres Magetan)

Magetan - Aplikasi kenca TanTan kembali memakan korban. Kali ini perempuan berinisial NC (24) asal Kecamatan Paron, Ngawi. Maksud hati mencari laki-laki idaman hati, ia malah kehilangan motor dan handphone.

Pelaku yang tega menggondol barang-barang milik NC adalah Verry Oditya asal Surabaya. Keduanya berkenalan lewat alikasi Tantan sebelum akhirnya bertemu.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Mereka ketemu di Magetan. Jadi lokasi kejadian di Magetan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (25/8/2022).

Singkat cerita, pelaku dan korban kenalan lewat aplikasi TanTan. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu. Pelaku yang berangkat naik bus dari Surabaya turun di Terminal Maospati, Magetan. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika di Jalan Raya Maospati-Ngawi, Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pelaku mengeluh kesakitan. Dia meminta untuk korban membelikan obat maag ke salah satu toko waralaba di seberang jalan.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

“Tidak hanya itu, pelaku juga meminjam handphone pelaku. Alasannya meminta hotspot karena paket datanya habis,” kata Ridwan.

Korban pun percaya dan tanda rasa curiga. NC menyerahkan handphone dan membelikan obat maag yang diminta pelaku.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan

“Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. Ketika korban ke toko, pelaku kabur dengan membawa handphone dan sepeda motor,” jelas Ridwan kepada media.

Korban lantas melaporkan kejadian ke Mapolsek Maospati. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Surabaya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Perampasan Hak Milik Orang Lain dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.