Kamis, 11 Jun 2026 04:51 WIB

Jadi Calo Program PUAP, Eks Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara

Lestariyono, mantan Kepala Dinas Pemkab Lamongan seusai diperiksa Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Lestariyono, mantan Kepala Dinas Pemkab Lamongan seusai diperiksa Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Lestariyono (59) dijebloskan penjara lantaran terbukti menjadi calo dari program bantuan pemerintah pusat berupa Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP).

Ia meminta sejumlah imbalan atau pungutan dari jasanya menjadi calo pengajuan program bantuan yang diperuntukan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Maduran, pada bulan Oktober 2011 lalu.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Waktu itu terdakwa Lestariyono dan terpidana Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono (dieksekusi pidana tanggal 7 Januari 2022 lalu), bertemu membicarakan program-program pemerintah pusat yang dapat diserap oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, Rabu (24/8/2022).

Menurut Dyah, keduanya melakukan persekongkolan dan terdakwa Lestariyono mengaku mempunyai jaringan dan rekanan dengan seseorang di Jakarta yang sekiranya dapat membantu proses pengajuan, seleksi hingga penyaluran.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

"Program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun ada biaya penarikan berupa pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima kepada terdakwa Lestariyono," terang Dyah.

Atas tindakan itu, terdakwa Lestariyono terjerat undang-undang gratifikasi sebesar Rp60 juta yang diperolehnya dari Camat Maduran waktu itu pada tahun 2012. Ditegaskan Dyah bahwa perkara ini sudah tuntas dan tidak ada tambahan tersangka.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakeswan Lamongan Sidak Lapak di Pinggir Jalan

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Dakwaan subsidair Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.