16 Penjudi di Pamekasan Diringkus Polisi dalam 3 Hari
- Penulis : Fathor Rahman
- | Selasa, 23 Agu 2022 12:22 WIB
Pamekasan - Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus perjudian. Sebanyak 16 pelaku judi online diringkus dalam waktu tiga hari di lokasi berbeda. Sedikitnya ada enam bentuk perjudian yang diungkap. Yakni judi online jenis slot sebanyak 4 kasus, judi dadu 2 kasus, dan judi remi bakaran.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, penangkapan merupakan hasil patroli anggotanya selama tiga hari. Yakni mulai 19-21 Agustus 2022.
Baca Juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk
"Selama tiga hari, kami melakukan operasi. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sebelumnya," katanya, Selasa (23/8/2022).
Rogib menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari beberapa kafe di wilayah perkotaan dan sejumlah lokasi di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Ratusan Santri Pamekasan Semringah Terima Mushaf Al-Qur'an Baru
Pengungkapan tersebut untuk menekan angka perjudian. Baik judi online maupun judi darat. Sehingga selanjutnya akan dilakukan pemantauan ketat terhadap perjudian.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap perjudian. Beberapa barang bukti sudah kami amankan," katanya.
Baca Juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan
Editor : Sofyan Cahyono
URL : https://jatimnow.id/baca-49016-16-penjudi-di-pamekasan-diringkus-polisi-dalam-3-hari